GridHot.ID -Kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor masih jadi sorotan tajam.
Mario Dandy Satrio (20), tersangka utama yang menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17), diduga tak melakukan aksi kekerasan secara spontan.
Pasalnya, Mario Dandy ogah lapor polisi meski AG mengaku dilecehkan oleh David.
Melansir kompas.com, Mario menganiaya D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui sang pacar, AG, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam dalam konferensi pers, Jumat.
"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi S (Shane)," kata Ary.
Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian, polisi menyebut Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.