GridHot.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.
Di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.
Namun, rupanya, ada salah satu barang menarik yang berada di mobil tersebut, yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.
Melansir tribunnews.com, fakta terbaru terungkap dalam kasus pengianayaan remaja anak petinggi Banser yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak bekas petinggi Kantor Pajak di Jakarta.
Ada minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S sebelum menganiaya Crsytalino David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.
Menariknya salah satu barang yang berada di mobil tersebut yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.
Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru tua bertuliskan 'Iceland' yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.
Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergeletak di samping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.
Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.