Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Botol Miras yang Terisi Setengah Ada di Rubicon Mario Dandy, Pengacara Bantah Milik Shane: Dia Disuruh

Desy Kurniasari - Rabu, 01 Maret 2023 | 08:42
Kolase Foto penampakan botol miras serta mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo. Botol miras masih terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17), Selasa (28/2/2023).
Kolase Foto TribunJakarta

Kolase Foto penampakan botol miras serta mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo. Botol miras masih terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17), Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: 1 Pengakuan Terbaru Shane Lukas, Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Video Panganiayaan David, Kuasa Hukum Singgung Relasi Kuasa

Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.

"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.

"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilansir dari tribunjakarta.com, botol miras yang masih terisi setengah terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Bertekad Tempuh Jalur Hukum, Ayah David Sebut Ada Data Keterlibatan Pacar Mario Dandy: Sudah Lengkap, Tunggu Aja Kejutan Baru!

Source :Tribunnews.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x