Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.
Pantauan TribunJakarta.com, ada botol minuman keras (miras) di mobil Rubicon tersebut.
Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.
Dari penampakannya, botol miras itu terisi setengah.
Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon. Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .