Find Us On Social Media :

Kerjanya di Inafis Mabes Polri, Ini Sosok Sebenarnya Pemilik Rubicon yang Dibawa Mario Dandy untuk Datangi David Ozora

Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Mobil Rubicon Dibawa Mario Dandy Satriyo

GridHot.ID - Kini terkuak fakta baru dari kasus penganiayaan David putra pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo.

Adapun fakta tersebut soal mobil rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy Satriyo untuk mendatangi David lalu dianiaya.

Seperti dilansir dari TribunSumsel, diketahui sebelumnya jika mobil tersebut memakai plat palsu dan tidak membayar pajak.

Kali ini terkuak sosok pemilik mobil Rubicon sesuai surat tanda nomor kendaran (STNK) rubicon dibawa Mario Dandy Satriyo.

Pria bernama Ahmad Saefudin (38) tercatat sebagai pemilik mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20).

Saefudin pernah tinggal di rumah kontrakan di Gang Djati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin (49), membeberkan sosok Saefudin.

Ia mengatakan, Saefudin bekerja di Inafis Mabes Polri.

"Terakhir saya dapat info dia kerja di Inafis di Mabes," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).

"Itu pengakuan dia sendiri. Saya bilang 'sekarang kerja di mana?'. Dia bilang 'Inafis pak RT'. Itu aja terakhir," tambahnya.

Namun, Kamso menyebut Saefudin bukan anggota Polri.

 Baca Juga: 'Mending Gue Tindak Si David', Pilih Hajar Anak Petinggi GP Ansor Daripada Lapor Polisi, Mario Dandy Sempat Minta Pendapat Shane Lukas Soal Ini

Berdasarkan kartu identitas yang Kamso tunjukkan, profesi Saefudin adalah sebagai karyawan honorer.

"Bukan anggota Polri juga. Mungkin dia bagian bantu-bantu apa gitu lah," ujar Kamso.

TribunJakarta.com mencoba menelusuri rumah kontrakan yang pernah ditempati Saefudin.

Rumah kontrakan itu benar-benar berada di gang sempit. Gang tersebut hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki dan pengendara motor.

Mobil Rubicon Mario Dandy tak mungkin masuk ke dalam gang tersebut.

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.

"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.

Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.

Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.

 Baca Juga: Berani Bocorkan Curhatan Mario Dandy sebelum Aniaya David, Shane Lukas Ternyata Berasal dari Latar Belakang Keluarga Ini

Diketahui, Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

 Baca Juga: AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora, Polisi: di Mobil Bertiga, Ada Niat Penganiayaan di Sana!

Diketahui dari TribunJakarta, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)