Find Us On Social Media :

Digeruduk 7 Orang Tak Dikenal dan Diminta Ucap Hal Ini ke Penyidik, Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy ke David Kini Trauma

Status pacar Mario Dandy, AG naik jadi anak berkonflik atau pelaku

GridHot.ID - Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dari kasus tersebut, diketahui terdapat sejumlah saksi kunci.

Belakangan, saksi kunci tersebut mengaku mendapat intervensi dari pihak tak dikenal.

Melansir Kompas.com, D (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio (20), masih belum sadar di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pihak keluarga D, Alto Luger mengatakan D masih koma sejak dianiaya 12 hari lalu.

"Kejadian D seperti teman-teman tahu, pada tanggal 20 Februari hari Senin, jadi per hari ini sudah 12 hari dan sampai dengan saat ini David belum sadar," kata Alto saat ditemui di RS Mayapada, Jumat (4/3/2023).

"Kalau soal kondisi medis pasti dijelaskan oleh dokter. Kami tidak berhak menjelaskan," tambah dia.

Menurut Alto, saat ini perkembangan kondisi D cukup bagus. Namun, ia belum tahu apakah RS Mayapada akan memindahkan D dari ICU ke ruangan perawatan biasa.

"Saat ini yang pasti D masih di ICU. Tentunya proses pemindahan dan lain lain, itu menjadi pertimbangan dari rumah sakit," ujar Alto.

"Alhamdulillah puji Tuhan bahwa perkembangannya positif, sangat positif," imbuh dia.

Alto dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan simpati dan doa kepada kesembuhan D.

Baca Juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Kena Sentil Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial Usai Sebut AGH Juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

"Terima kasih kepada teman-teman semua, seluruh orang yang sudah memberikan simpati dan doa kepada D. Saya pikir itu moral boost bagi keluarga untuk turut melihat perkembangan D ke depan," pungkas dia.

Sebelumnya, Mario menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status AG sudah ditingkatkan dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status anak berkonflik dengan hukum.

Dilansir dari tribunjakarta.com, dua orang saksi kunci penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum saksi, Muannas Alaidid mengatakan kliennya mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat intervensi dari kelompok orang tidak dikenal.

Mereka mendapat intervensi agar tidak memberi keterangan sesuai fakta dalam kasus penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu. Saat kejadian kan sebetulnya korban ini sedang bermain di rumah orang tua dari rekan dari D," kata Muannas, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, terdapat kelompok orang tidak dikenal di lokasi kejadian saat Mario melakukan penganiayaan kepada Dandy, yang awalnya disangka saksi merupakan anggota Polri.

Baca Juga: Ngontrak di Gang Sempit dan Terima Bansos, Ini Sosok Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy, Ketua RT Bongkar Kesehariannya

Merekalah yang melakukan intervensi kepada kedua saksi kunci agar memberikan keterangan kepada penyidik bahwa seolah-olah terjadi perkelahian, bukan penganiayaan.

Kelompok tidak dikenal tersebut melakukan intervensi karena kliennya yang menolong membawa David ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis, sehingga mengetahui kejadian.

"Waktu itu ada tujuh orang tidak dikenal datang setelah kejadian dan tidak tahu darimana, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika (saksi) dibawa ke Polsek Pesanggrahan ada orang itu," ujarnya.

Muannas menuturkan untuk saat ini kliennya sudah tidak mendapatkan intervensi dari kelompok tidak dikenal, namun intimidasi dialami membuat saksi mengalami trauma.

Atas dasar itu pihaknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan adanya pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga Pengadilan.

"Kita minta pengajuan perlindungan ke LPSK. Selain dia juga saksi kunci. Karena dua orang ini berada di lokasi kejadian, yang sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut," tuturnya.(*)