Find Us On Social Media :

Bongkar Voice Note Berisi Ancaman Mario Dandy pada David, Kakak AGH Akui Adiknya Ikut Merekam Aksi Penganiayaan: di Akhir Video...

kolase foto Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas

Ivana mengakui bahwa adiknya, AGH, memang sempat merekam penganiayaan David.

"Di akhir video S seperti megoper HP karena S ingin menghampiri korban, S ingin maju ke depan, makanya handphonenya diberikan ke AGH. AGH refleknya ya menerima saja karena dia syok," kata Ivana.

Barulah setelah ibu dari teman David teriak, AGH seakan tersadar dari syoknya.

"Suara seperti tertawa tidak ada yang tertawa dari pihak AGH dan sama sekali tidak menunjukan senang malah sebaliknya dia takut makanya dia mengalihkan pandangan, makanya diberikan HP dia terima-terima aja. Di detik akhir ibu saksi R, N, bertertiak. Setelah teriakan 'woy' AGH tersentak, dia tersadar dari freezenya itu, respon pertamanya yaitu mematikan HP tersebut," kata Ivana.

Ivana juga membantah soal kabar adiknya, AGH, melakukan selfiie di atas tubuh David.

Menurutnya, AGH justru menopang kepala David di pangkuannya.

"AGH menopang kepala D di pangkuannya, tangan kirinya memagang tangan D. AGH menopang, dia membisikan pada D agar tenang mengatur napas," kata Ivana.

Dilansir dari Kompas.com, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi kemudian mengatakan bahwa AGH juga ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Kena Sentil Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial Usai Sebut AGH Juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)