Find Us On Social Media :

Bongkar Voice Note Berisi Ancaman Mario Dandy pada David, Kakak AGH Akui Adiknya Ikut Merekam Aksi Penganiayaan: di Akhir Video...

kolase foto Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas

GridHot.ID - Kakak AGH, Ivana Yoan, buka suara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

Ivana Yoan juga membuka voice note yang berisi ancaman Mario Dandy pada David.

Melansir TribunnewsBogor.com, Ivana Yoan menyebut Mario Dandy selalu menanyakan ke AGH kapan bisa bertemu dengan David.

Sampai akhirnya AGH bertemu dengan Mario Dandy.

Saat itu, kata Ivana Yoan, AGH dan Mario Dandy bertemu hanya untuk pergi bareng.

Namun, Mario Dandy kemudian menyuruh AGH mengirim chat kepada David untuk menanyakan keberadaan anak pengurus GP Ansor.

"Awalnya hanya ingin bertemu dan pergi bareng aja. Saat itu baru ingat kartu pelajar masih ada di dia," kata Ivana Yoan dalam Youtube Najwa Shihab.

"Apa memungkinkan untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut," lanjut Ivana.

Saat itu, Mario Dandy menyuruh AGH untuk bertemu David di Senayan.

Mario Dandy juga menyuruh AGH berbohong pada David.

"MDS juga menyuruh AGH untuk berbohong bahwa AGH sedang bersama kakak. Kemudian D bertanya, 'kaka lu bukannya lagi gak di sini'. kemudian MDS menyuruh AGH untuk menjawab, 'kakak sepupu maksudnya'," jelas Ivana.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Ikuti Jejak Mario Dandy, Jika Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bakal Dikenai Sanksi Hukum Ini

Kata Ivana, AGH saat itu tak nyaman disuruh berbohong oleh Mario Dandy.

AGH lantas berusaha mengulur waktu dengan pulang ke rumah.

"Pulang ke rumah ganti baju terus berangkat lagi ke sebuah mal di Bintaro untuk treatment. saat itu MDS menunggu di luar," katanya.

Selama AGH treatment, Mario Dandy menjemput Shane Lukas.

"MDS dan S sudah membicarakan hal ini. S berkata ke MDS, 'wah parah sih kalau gua jadi lu gua gak terima pukulin aja, parah tuh'," kata Ivana.

Ivana mengatakan bahwa AGH baru pertama kali bertemu dengan Shane Lukas.

Ketiganya berencana ke Lebak Bukus ke rumah David.

Namun, David ternyata berada di rumah temannya di Pesanggrahan.

Akhirnya, ketiganya berangkat ke Pesanggrahan.

"Baru dikabarkan D sedang berada di rumah R di daerah pesanggrahan. mereka ke sana," kata Ivana Yoan.

Sesampainya di lokasi daerah Pesanggrahan, mereka bertiga sempat menunggu di trotoar.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

"MDS dan S berusaha membuka tralis di belakang garasi, namun tidak berhasil, sampai akhirnya menunggu di teras depan," jelas Ivana.

Saat itu, Mario Dandy meminjam handphone AGH untuk mengirim pesan pada David.

"Ngirim voice note isinya ajakan agar D turun. D sudah tahu ada MDS di situ. Karena voice note tersebut juga mengenalkan diri, 'halo ini gua Dandy', kemudian dia mengajak turun," katanya.

Isi voice note tersebut dari baik-baik sampai suara Dandy yang meninggi hingga menebar ancaman pada David.

"Awalnya baik-baik namun ada beberapa voice note yang akhirnya intonasi MDS meninggi, 'lu yang turun atau gua yang naik', kata-kata itu yang membuat D turun," jelas Ivana.

Ketika David keluar rumah, AGH langsung mengembalikan kartu pelajar pada David.

Mario kemudian mengisyaratkan agar AGH dan Shane Lukas minggir.

"MDS isyarat bahasa tubuh untuk minggir karena dia ingin ngobrol baik-baik dengan D. Kemudian AGH mengambil minum di mobil. Ketika balik D sedang lama kondisi push up," kata Ivana.

"Ada satpam datang yang patroli, 'ada apa di sini?', MDS jawab, 'ada cod pak', 'sudah ketemu orangnya?, MDS menjawab, 'sudah ketemu di rumah yang mobil merah'. kemudian satpam pergi. MDS menyuruh D melanjutkan push up," kata Ivana.

Mari kemudian meminta Shane Lukas merekam aksinya.

"Yang merekam kejadian tersebut adalah S," katanya.

Baca Juga: 2 Perusahaan Ini Disebutnya Dibekingi Sri Mulyani, Ini Sosok Bursok Anthony Marlon Pegawai Pajak yang Bongkar Rahasia Besar Menteri Keuangan

Ivana mengakui bahwa adiknya, AGH, memang sempat merekam penganiayaan David.

"Di akhir video S seperti megoper HP karena S ingin menghampiri korban, S ingin maju ke depan, makanya handphonenya diberikan ke AGH. AGH refleknya ya menerima saja karena dia syok," kata Ivana.

Barulah setelah ibu dari teman David teriak, AGH seakan tersadar dari syoknya.

"Suara seperti tertawa tidak ada yang tertawa dari pihak AGH dan sama sekali tidak menunjukan senang malah sebaliknya dia takut makanya dia mengalihkan pandangan, makanya diberikan HP dia terima-terima aja. Di detik akhir ibu saksi R, N, bertertiak. Setelah teriakan 'woy' AGH tersentak, dia tersadar dari freezenya itu, respon pertamanya yaitu mematikan HP tersebut," kata Ivana.

Ivana juga membantah soal kabar adiknya, AGH, melakukan selfiie di atas tubuh David.

Menurutnya, AGH justru menopang kepala David di pangkuannya.

"AGH menopang kepala D di pangkuannya, tangan kirinya memagang tangan D. AGH menopang, dia membisikan pada D agar tenang mengatur napas," kata Ivana.

Dilansir dari Kompas.com, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi kemudian mengatakan bahwa AGH juga ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Kena Sentil Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial Usai Sebut AGH Juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)