GridHot.ID - Penggunaan pelat nomor palsu seperti mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo dapat dikenakan sanksi.
Untuk diketahui, anak pejabat DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy yang sebelumnya menganiaya David Latumahina, memakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon miliknya.
Diketahui dari TribunTangerang, mobil Jeep Rubicon tersebut merupakan kendaraan yang dibawa Mario Dandy untuk mendatangi David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, guna menganiayanya.
Nekat pakai pelat nomor kendaraan palsu seperti Mario Dandy Satriyo? siap-siap bakal kena sanksi ini.
Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, termaksud dalam pelanggaran hukum lalu lintas.
Beberapa waktu belakangan ini, hal tersebut juga sempat heboh lantaran anak seorang pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo, kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu pada mobil Jeep Rubicon yang ia kendarai.
Mobil tersebut, dipakai Mario saat bertemu dengan David (17) anak pengurus GP Ansor yang dianiaya hingga mengalami koma.
Lantas, dari kacamata hukum apa sanksi untuk penggunaan pelat nomor kendaraan palsu?
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 ayat 1 Undang-Undang tersebut, dikatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Adapun untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut, ialah memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Source | : | TribunJakarta.com,Tribuntangerang.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar