Find Us On Social Media :

Doyan Flexing Harta, Eko Darmanto Sah Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Terkuak Segini Gaji dan Tunjangannya

Eko Darmanto, eks pejabat Bea Cukai kepergok suka pamerkan kekayaan luar biasa

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Mengingatkan Soal Riya, Ini Hukum Sebarkan Ibadah di Media Sosial Disertai Niat Mengajak Orang Lain

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp3.044.300 dan tertinggi Rp5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Ngaku Salah Pamer Gaya Hidup Mewah

Melansir TribunJabar.id, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya mengunggah gaya hidup mewah.

Baca Juga: Ngamuk, Jokowi Senggol Para Aparat yang Jumawa dan Pamer Kuasa, Para Menteri dan Kepala Lembaga dapat Perintah Khusus