Dikirim Jam 2 Pagi, Terkuak Isi Chat Ancaman Mario Dandy pada David sebelum Penganiayaan, Polisi Temukan Bukti Kuat

Rabu, 08 Maret 2023 | 20:00
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

(Kiri) Kondisi David yang diunggah oleh ayahnya, Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023) dan pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (kanan)

Gridhot.ID - Satu persatu fakta soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17), mulai terbongkar.

Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Rupanya sebelum melakukan penganiayaan terhadap David, Mario Dandy sempat meneror korban.

Anak mantan pejabat pajak itu sempat menghubungi langsung David sekitar pukul 02.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AGH, Sony Hutahaen pada Selasa (7/3/2023).

Sebagai informasi, AGH merupakan pacar Mario Dandy dan mantan kekasih David.

"Ada di tanggal 30 (Januari) itu, melalui chat saudara Mario Dandy menghubungi langsung, mengancam 'Gue Tembak Lu!'," kata Sony, dikutip dari TribunJakarta.com.

David yang menerima pesan itu pun kaget.

Ia lalu memberitahukan itu kepada AGH yang berpacaran dengan Mario.

"Cowok lu Dandy kenapa telepon gue jam 2 dah," kata Sony membacakan percakapan antara David dengan AGh.

Selain mengancam, menurut Sony, Mario juga memakai cara licik untuk membujuk David agar mau bertemu dengannya.

Baca Juga: 'Tidak Ada Penyesalan!' AGH Pacar Mario Dandy Dituding Asyik Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek Penjaringan Beri Klarifikasi

Saat kejadian, David tengah berada di rumah temannya di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario lantas menggunakan ponsel AGH untuk membujuk David mau keluar dan bertemu dengannya.

"Di voice note menggunakan HP AG itu Mario keluarkan 3 statement," ujar Sony.

"Pertama 'Tolong hargain waktu kita dong', yang kedua 'Ini Indonesia negara hukum gue enggak bakal ngapa-ngapin kok'."

"Yang ketiga percakapan terakhir yg membuat David akhirnya turun karena Mario bilang,'Turun aja 10 menit, gue gak bakal ngapa-ngapain kok'," imbuh Sony.

Mendengar bujukan itu, David lalu menjawab "Oke, 10 menit aja ya," balasnya.

David pun keluar dan masuk ke dalam jebakan Mario yang kemudian menganiayanya dengan sadis.

Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

Kolase foto Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas

Polisi kantongi barang bukti

Adapun kasus penganiayaan David, menyeret 3 nama yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Ketiganya adalah Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan perempuan berinisial AGH (15).

Baca Juga: Terungkap Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, PPATK Sudah Endus Transaksi Mencurigakan Ini sejak 2003

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca Juga: Mati-matian Bela Sang Adik di Depan Publik, Terkuak Kondisi Kakak AGH yang Memilukan, Tim Kuasa Hukum: Habis Operasi Jantung

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJakarta.com