Find Us On Social Media :

Momen Selebrasi Mario Dandy Setelah Aniaya David Ozora Sampai Terkapar, Polisi: Seakan-akan Free Kick

Mario Dandy lakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai aniaya David.

GridHot.ID - Satu per satu fakta terkait penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David Ozora terungkap.

Berbeda saat penetapan tersangka, saat rekosntruksi tersangka Mario Dandy tertunduk lesu.

Bahkan saat adegan memerintahkan David Ozora melakukan push up sampai 50 kali, Mario Dandy terlihat menangis.

Begitu pula dengan tersangka Shane Lukas yang juga terlihat menangis di akhir memperagakan adegan rekonstruksi.

Diketahui dari KompasTV, adegan penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban turut membuat saksi N yang merupakan orangtua dari teman David tak kuat menahan tangis.

N turut dihadirkan karena ia lah yang menghentikan ulah Dandy menganiaya David dengan berteriak dari lantai 2.

Mario Dandy Satriyo disebut langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo alias CR7 usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).

Dalam proses rekonstruksi kemarin terlihat Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri.

Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.

"Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.

 Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Disebut Punya Kos-kosan Mewah di Jakarta, Penampakan Mobil Berjejer dan Harga Sewanya Jadi Sorotan, Berapa?

Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.

"Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan," ucap penyidik.

Mario Dandy juga sempat mengintimidasi David sebelum melakukan penganganiaya.

Momen itu terjadi setelah Mario, Shane Lukas, dan AG bertemu dengan David.

Setelahnya, mereka berkumpul di belakang mobil Rubicon yang terparkir di dekat rumah teman David.

Saat itu Mario duduk di bawah bersama dengan David.

Mario juga sempat membakar rokok sambil berbincang dengan David.

Sementara Shane dan AG duduk di bumper belakang mobil Rubicon.

"Mario menginterogasi David, ada ucapan MDS kepada korban, sifatnya intimidasi," kata penyidik.

 Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Disinggung, Transaksi Mencurigakan Kepala Bea Cukai Makassar Salip Menyalip dengan Ayah Mario Dandy, KPK Bakal Lakukan Ini

"Ada percakapan antara MDS dengan korban, bahwa MDS mengatakan 'partai sama gue aja yuk,'" sambung penyidik.

Ajakan itu ditolak David. Mario pun mempertanyakan alasan David menolak ajakannya itu.

"Enggak sepadan lah," ucap penyidik menirukan percakapan David saat itu.

"Lah ini gue buncit ne," kata penyidik menirukan Mario.

"Gue kan kurus kayak gini," ucap penyidik menirukan jawaban David.

Pada momen itu seorang sekuriti sempat menghampiri dan bertanya soal tujuan mereka berkumpul.

"Lagi pada ngapain Dek," tanya satpam tersebut kepada Mario.

Namun, Mario kemudian menyampaikan jika dirinya sedang bertamu di rumah temannya.

"Mau bertamu ke rumah teman saya, yang mobil warna merah," ujar Mario dalam reka adegannya.

Satpam itu pun pergi meninggalkan lokasi.

Setelah sang satpam berlalu, barulah kemudian Mario memerintahkan David melakukan push-up sebanyak 50 kali.

 Baca Juga: Terlanjur Bucin Sampai Masuk Bui, Terkuak Fakta Mario Dandy Satriyo dan AGH Ternyata Baru Pacaran Sebulan, Nyesel?

David menuruti perintah tersebut.

Namun ternyata ia hanya sanggup melakukan push-up sebanyak 20 kali.

Mario kemudian menyuruh David mengambil sikap tobat yang kemudian dicontohkan oleh Shane.

Shane mencontohkan sikap tobat dengan posisi sujud badan membungkuk namun kaki lurus ke belakang dengan kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.

Saat David melakukan sikap bertobat, AG (15) terlihat santai.

Pacar Mario Dandy itu terlihat mendekati David mengambil korek yang berada di dekat kepala David dan menyalakan korek untuk membakar rokok yang disebut rokok tersebut milik AG.

"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.

Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.

Diketahui dari TribunToraja, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin hanya menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.

 Baca Juga: Office Boy Pemilik Jeep Rubicon Mario Dandy Menghilang, Ketua RT Sudah Tak Bisa Menghubungi Ahmad Saefudin Lagi

Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor sebelumnya dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)