Find Us On Social Media :

Jual Beli via Online, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Satuan Resere Narkoba Masih Sekolah Menengah Pertama, Begini Reaksi Ibunya

Jual Beli via Online, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Satuan Resere Narkoba Masih Sekolah Menengah Pertama, Begini Reaksi Ibunya

Pada Senin (13/3/2023) kemarin, Lilis Karlina tampak hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pedangdut Kondang Ini Meninggal Dunia Mendadak, Elvy Sukaesih Bongkar Penyakit Sahabatnya yang Jarang Diketahui Orang

Perempuan yang terkenal dengan lagu 'Goyang Karawang' itu hadir dengan busana serban hitam.

Melansir Tribun Jabar, saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang ditangkapnya RD.

Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Dari RD, Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pedangdut Senior Kondang Ini Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Tahan Sakit Luar Biasa di Tubuhnya

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.