Find Us On Social Media :

KKB Papua Titip ke Pilot Susi Air di Distrik Jila, Ini Isi Surat yang Ditujukan pada PBB hingga Presiden Jokowi, Bikin Merinding yang Baca

Salah satu anggota KKB Papua menitipkan surat melalui pilot Susi Air berkebangsaan Afrika Selatan berinisial LR, Kamis (16/3/2023).

GridHot.ID - KKB Papua kembali membuat heboh.

Pada Kamis (16/3/2023), salah satu anggota KKB Papua menitipkan surat melalui pilot Susi Air berkebangsaan Afrika Selatan berinisial LR.

KKB menitipkan surat tersebut ketika sang pilot sedang mendarat di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Melansir Kompas.com, dalam foto yang diterima media, tampak surat tersebut dimasukan ke dalam sebuah amplop yang bagian depannya bertuliskan "Kepada Negara-Negara yang di Dunia".

Surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan sebanyak empat lembar dengan kop surat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Pada bagian awal, dituliskan mengenai penyanderaan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philips Mark Merthens.

Berikut kutipan suratnya, "Oleh karena itu tentang pilot yang disandra oleh tuan Igianus Kogoya itu adalah tugas untuk diminta kepada seluruh dunia internasional-nasional diproses tentang pengakuan/kemerdekaan bangsa west Papua Barat".

Kemudian surat yang ditandatangani A. Antonius Aim yang mengaku sebagai Kepala Badan Staf Makodam III, dituliskan juga bahwa surat tersebut ditujukan kepada banyak pihak, mulai dari Paus di Roma, tokoh-tokoh gereja di Pasifik Salomon, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan banyak negara.

Kepada PBB, dituliskan "Bapak tuan jenderal tuan PBB tuan Antonio kami minta untuk ambil keputusan di meja putih dan interfensi keamanan di Papua".

Selain itu, ada juga pesan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi pesannya sebagai berikut, "Kepada pemerintah Indonesia khususnya Presiden (Joko Widodo) segerah buka mulut, dan ikuti undangan-undangan 1945 dinyatakan bahwa (hak ialah segala bangsa) itu segerah ikuti dan kembalikan pengakuannya kepada bangsa Papua Barat".

Baca Juga: Sebby Sambom Sering Lempar Omong Kosong Belaka, Ali Kabiay Pastikan Posisi Jubir KKB Papua Bukan di Tanah Bumi Cendrawasih, Berikut Sederet Penipuan yang Pernah Dibuatnya

Masih melansir Kompas.com, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan, proses penyerahan surat tersebut juga terdokumentasi dalam sebuah video yang didapatkan oleh aparat keamanan.

"Hari ini kami mendapat informasi bahwa pilot dari Susi Air yang menjalani penerbangan dari Timika ke Distrik Jila, kemudian dari salah satu KKB menitipkan surat," ujarnya di Mimika, Kamis (16/3/2023).

Dalam video tersebut, tampak seseorang yang diduga merupakan pimpinan dari kelompok tersebut, memberikan surat yang dibawa menggunakan kantung plastik merah dan diberikan kepada LR.

Faizal menyebut, dari video tersebut terlihat salah satu anggota KKB memegang sebuah senjata api laras panjang.

Ia menegaskan, dalam proses penyerahan tersebut, pilot tidak mendapat perlakuan kasar dan ia dilepas begitu saja setelah surat diberikan.

"Tidak ada penahanan, setelah surat diberikan mereka melepas pilot yang saat ini sudah kembali ke Timika," kata Faizal.

Khusus untuk kelompok yang menyerahkan surat, Faizal mengaku personelnya masih mencoba mengidentifikasi.

"Kita masih dalami ini kelompok mana karena di Jila  merupakan wilayah perlintasan (Mimika-Nduga), terakhir ada kejadian di Jila pada 2019, kita masih cari tahu apakah ini yang kelompok yang sama atau bukan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kapten Philips merupakan warga Selandia Baru yang disandera KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu.

Kapten Philips disandera KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya setelah pesawat yang dipilotinya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan.

Hingga kini operasi pembebasan Kapten Philips masih mengalami kendala.

Baca Juga: 'Kalau Ada Perintah Kami Siap' Sudah Sebulan Lebih Pilot Susi Air Disandera, Kapuspen TNI Ungkap Alasan Tak Langsung Eksekusi KKB Papua

Diketahui, negosiasi sedang dilakukan pemerintah dan tokoh masyarakat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, yang menyandera pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.

Lantas, apakah proses pembebasan sang pilot membutuhkan waktu yang lama? 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto kepada awak media di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Rabu (15/3/2023).

"Ya memang kalau negosiasi tidak akan sebentar, pasti butuh waktu yang panjang," kata Kisdiyanto.

"Dan kita semua harus sabar, karena ini menyangkut nyawa manusia yang harus kita selamatkan. Meskipun satu orang, itu adalah nyawa manusia," sambungnya.

Dalam upaya pembebasan Kapten Philips, kata Kisdiyanto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah berbincang dengan Duta Besar Selandia Baru Y M Kevin Burnett.

"(Selandia Baru) sudah menawarkan untuk membantu. Namun Bapak Panglima menyatakan bahwa satuan TNI masih cukup untuk bisa menangani masalah penyanderaan ini," kata Kisdiyanto.

Dia mengatakan, TNI-Polri sebenarnya bisa saja mengeksekusi KKB pimpinan Egianus Kogoya. Namun, eksekusi itu harus berdasarkan perintah dari negara.

"Sebenarnya TNI kalau sudah ada perintah dari negara, pemerintah, untuk segera mengeksekusi, kami akan laksanakan," kata Kisdiyanto.

Aparat TNI-Polri, lanjut dia, telah mengetahui titik-titik yang diprediksi menjadi tempat KKB membawa pilot Philips apabila ingin mengeksekusi.

"Kami memang tidak bisa fix tahu. Kami melalui sarana yang kami miliki, baik itu pesawat udara maupun intelijen yang lain, kami sudah mengetahui beberapa lokasi di wilayah Papua yang dimungkinkan itu adalah posisi mereka," kata Kisdiyanto.

Baca Juga: Kekuatan KKB Papua Makin Habis, Komandan Tertingginya Bawa Anak Buah ke TNI Polri untuk Menyerahkan Diri, Barang-barang Ini Diserahkan Sebagai Bukti Telah Kembali ke NKRI

Kisdiyanto juga menekankan bahwa operasi yang dilakukan adalah operasi penegakan hukum dan mengedepankan negosiasi.

"Sehingga yang lebih dikedepankan adalah bagaimana sandera ini selamat," ucap dia.

(*)