Find Us On Social Media :

Waspadai Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Soal Hukum Tukar Uang Lebaran

Cara tukar uang baru untuk lebaran

Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biasa administrasi.

Biaya administrasi yang dikenakan berbagai cara.

Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Berkaitan dengan hal ini, mungkin di antara umat muslim ada yang ragu soal hukumnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pandangan Islam, menukar barang harus memenuhi dua syarat, yaitu sejenis dan harus sama jumlahnya.

Jika tidak, maka termasuk dalam kategori riba.

Lantas, bagaimanakah hukum menukar uang yang sebenarnya menurut pandangan Islam?

Adakah cara lain untuk menukar uang agar sah dan halal sesuai dengan ajaran islam?

Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum menukar uang saat lebaran

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Amalan Doa Agar Bayi Tidak Rewel Saat Mau Tidur Malam, Anak Nyenyak Dijauhkan dari Gangguan Setan