Find Us On Social Media :

Waspadai Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Soal Hukum Tukar Uang Lebaran

Cara tukar uang baru untuk lebaran

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Baca Juga: Dibaca Nabi Adam Saat Dikeluarkan dari Surga Bareng Hawa, Simak Amalan Doa Penyesalan dalam Diri Supaya Merasa Tenteram