"Masih ada kesempatan bagi Egianus Kogoya untuk menyerahkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yang ditawan sejak tanggal 7 Februari lalu, sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah," kata JO Sembiring di Jayapura, Sabtu (18/3/2023).
JO Sembiring juga meminta Egianus Kogoya untuk menyerahkan diri.
"Egianus juga diminta untuk menyerahkan diri karena sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Papua, karena tindak kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil," katanya.
JO Sembiring mengatakan bila Egianus Kogoya menyerahkan diri maka polisi akan memproses hukum terkait beberapa kasus kriminal yang dilakukannya.
Bila Egianus Kogoya tidak segera menyerahkan diri, kata JO Sembiring, aparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara terukur sesuai SOP.
"Penegakan hukum akan dilakukan karena tindak kekerasan yang dilakukan Egianus sudah tercatat cukup banyak bahkan ada yang sampai meninggal," kata JO Sembiring.
Ketika ditanya sejauh mana akan dilakukan pencarian pilot Susi Air, JO Sembiring mengaku sudah ada titik terang.
"Mudah-mudahkan pilot Susi Air dapat segera dibebaskan," ujarnya.
(*)