Find Us On Social Media :

40 Hari KKB Papua Sandera Pilot Susi Air, Operasi Pencarian Makin Dekat Sasaran, Danrem 172/PWY Minta Ini ke Egianus Kogoya

Tampak pasukan KKB bersama pilot pesawat Susi Air Philips Mark Merthens di hutan Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

GridHot.ID - Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru Kapten Philips Mark Merthens (37) disandera oleh KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.

Itu berarti penyanderaan terhadap Kapten Philips sudah memasuki hari ke-40 pada Minggu (19/3/2023).

Melansir Kompas.com, Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menyatakan bahwa operasi pencarian terhadap Kapten Philips terus dilakukan.

Ia meyakini, seluruh informasi dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan sudah membuat personel keamanan semakin dekat dengan sang pilot.

"Kita semakin dekat dan ada hal-hal yang meyakini bahwa kita semakin dekat dengan sasaran kita," ujar Faizal di Mimika, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Faizal, sumber daya yang digunakan dalam operasi tersebut terus ditingkatkan, baik dari sisi personel maupun hal teknis yang bisa menunjang proses pencarian.

"Itu kita lakukan, semua kita lakukan," kata dia.

Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar karena prioritas operasi tersebut adalah menemukan Kapten Philips dalam keadaan hidup.

Oleh karena itu, Faizal memastikan seluruh sumber daya yang digunakan selalu didorong untuk memberikan yang terbaik agar misi tersebut bisa sukses dilakukan tanpa meninggalkan masalah baru.

"Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan dan anggota masih bekerja keras untuk menemukan," tuturnya.

Sementara itu, melansir Antara News, Danrem 172/PWY Brigjen JO Sembiring meminta Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air yang saat ini masih disandera.

Baca Juga: Mendaratkan Pesawatnya di Distrik Jila, Sosok Pilot Susi Air Ini Dapat Titipan Surat dari KKB Papua, TPN-PB Ancam Tak Akan Menyerah Sampai Kiamat

"Masih ada kesempatan bagi Egianus Kogoya untuk menyerahkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yang ditawan sejak tanggal 7 Februari lalu, sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah," kata JO Sembiring di Jayapura, Sabtu (18/3/2023).

JO Sembiring juga meminta Egianus Kogoya untuk menyerahkan diri.

"Egianus juga diminta untuk menyerahkan diri karena sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Papua, karena tindak kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil," katanya.

JO Sembiring mengatakan bila Egianus Kogoya menyerahkan diri maka polisi akan memproses hukum terkait beberapa kasus kriminal yang dilakukannya.

Bila Egianus Kogoya tidak segera menyerahkan diri, kata JO Sembiring, aparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara terukur sesuai SOP.

"Penegakan hukum akan dilakukan karena tindak kekerasan yang dilakukan Egianus sudah tercatat cukup banyak bahkan ada yang sampai meninggal," kata JO Sembiring.

Ketika ditanya sejauh mana akan dilakukan pencarian pilot Susi Air, JO Sembiring mengaku sudah ada titik terang.

"Mudah-mudahkan pilot Susi Air dapat segera dibebaskan," ujarnya.

(*)