Find Us On Social Media :

Gara-gara Masalah Sepele Ini, Pemuda di Kemayoran Nekat Setrika Tubuh Kekasihnya, Kondisi Korban Diungkap AKP Fauzan

Ilustrasi Penganiayaan.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan para remaja kepada para kekasihnya memang sedang marak terjadi belakangan ini.

Sebelumnya diberitakan juga ada seorang siswi SMP yang nasibnya berakhir di tangan pacarnya yang berumur 17 tahun.

Nyawanya habis di tangan AJ, pacarnya sendiri yang masih berusa 17 tahun.

Perkaranya karena asmara berujung "kecelakaan".

Laki-laki putus sekolah itu khawatir pacarnya hamil dan banyak orang tahu.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Membayar Utang Puasa yang Tidak Dilaksanakan Puluhan Tahun Lamanya, Apa yang Terjadi Jika Meninggal Duluan?

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPadang, 19 Maret 2023, AJ lantas memilih membunuh pacarnya agar aib hubungan asmaranya tak terkuak.

Kasus tersebut ditangani aparat Polres Padang Panjang dan sudah memasuki tahap rekonstruksi.

AJ sudah ditangkap dan menjelaskan perbuatannya melalui reka adegan pada Sabtu (18/3/2023).