Find Us On Social Media :

Gara-gara Masalah Sepele Ini, Pemuda di Kemayoran Nekat Setrika Tubuh Kekasihnya, Kondisi Korban Diungkap AKP Fauzan

Ilustrasi Penganiayaan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Jajaran Satreskrim Polsek Kemayoran menangkap seorang pria bernama Khilal Hamdika (19) lantaran tega menganiaya kekasihnya sendiri berinisial APD dengan cara disetrika ke sejumlah bagian tubuh.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 20 Maret 2023, Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat usai korban yang membuat laporan polisi mengenai aksi penganiayaan tersebut.

"Pelaku kita amankan di rumahnya setelah kami mendapatkan laporan korban ke Polsek," ujar Ardiansyah dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan menjelaskan, bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Khilal karena ia merasa kesal lantaran APD tak membalas pesan singkatnya.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," jelas Fauzan.

Pelaku yang merasa kesal lalu dengan keji menempelkan setrika panas ke sejumlah bagian tubuh korban seperti kedua tangan, kedua betis, dan punggung sehingga mengakibatkan luka bakar.

Usai korban mengalami hal tersebut korban pun langsung dilakukan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis serta melakukan visum dan melaporkannya ke Polsek Kemayoran.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, polisi pun dikatakan Fauzan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku di kediamannya.

Baca Juga: 4 Shio yang Seumur Hidup Bakal Beruntung, Konon Bisa Bawa Kemakmuran Bagi Diri Sendiri dan Orang Sekitarnya

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan para remaja kepada para kekasihnya memang sedang marak terjadi belakangan ini.

Sebelumnya diberitakan juga ada seorang siswi SMP yang nasibnya berakhir di tangan pacarnya yang berumur 17 tahun.

Nyawanya habis di tangan AJ, pacarnya sendiri yang masih berusa 17 tahun.

Perkaranya karena asmara berujung "kecelakaan".

Laki-laki putus sekolah itu khawatir pacarnya hamil dan banyak orang tahu.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Membayar Utang Puasa yang Tidak Dilaksanakan Puluhan Tahun Lamanya, Apa yang Terjadi Jika Meninggal Duluan?

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPadang, 19 Maret 2023, AJ lantas memilih membunuh pacarnya agar aib hubungan asmaranya tak terkuak.

Kasus tersebut ditangani aparat Polres Padang Panjang dan sudah memasuki tahap rekonstruksi.

AJ sudah ditangkap dan menjelaskan perbuatannya melalui reka adegan pada Sabtu (18/3/2023).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengatakan, AJ diketahui sebagai pelaku karena merupakan orang terakhir yang ditemui atau bersama korban.

Mayat korban ditemui di sebuah rumah di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Jumat (17/3/2023).

Setelah proses penyidikan, diketahui, korban dibunuh pada Jumat (3/2/2023), sebulan sebelumnya.

"Pembunuhan ini telah dilakukan pelaku pada 3 Februari 2023 lalu dan 17 Maret 2023 kemarin baru terungkap, bahwa korban telah meninggal dunia," kata Donny kepada TribunPadang.com.

Donny menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat korban menginap di rumah orang tua pelaku yang berada di Jorong Solok, Kenagarian Singgalang, Tanah Datar.

"Pada 31 Januari 2023, korban menginap di rumah pelaku. Tapi itu masih aman saja dan belum terjadi pembunuhan. Korban tidur bersama orang tua pelaku," tutur Donny.

Baca Juga: Cara Menghindari Dosa Riba Menurut Ustaz Abdul Somad, Simak Baik-baik!

Keesokan harinya, kata Donny, orang tua pelaku menyuruh korban untuk segera pulang ke Padang.

Alasannya karena tidak baik dilihat oleh orang kampung jika berlama-lama menginap di rumah pelaku.

Walau telah disuruh pulang ke Padang, ternyata pelaku tidak mengantar korban untuk pulang.

Pelaku membawa kekasihnya ke sebuah rumah yang masih berada di Jorong Solok, Nagari Singgalang itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com di lokasi kejadian, warga menyebut bahwa rumah yang dijadikan tempat membunuh dan mengubur mayat korban itu, milik kerabat dekat pelaku.

Hal itu yang membuat pelaku memilih rumah tersebut sebagai lokasi eksekusi pembunuhan.