Find Us On Social Media :

33 Hari Dirawat di RS Mayapada, David Ozora Sekarang Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit, Kondisi Terbarunya Diungkap Sang Paman

Kondisi terbaru David Ozora.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terungkap kondisi terkni David Ozora (17) setelah 33 hari dirawat di rumah sakit gegara dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).

Sempat alami koma, David Ozora kini sudah bisa berdiri 20 menit.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 26 Maret 2022, hal itu diungkapkan oleh Rustam Hattala, paman David, keponakannya sudah bisa merespon gerakan dan menggerakkan matanya.

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) dilansir Tribunnews.com.

Fisioterapi juga sudah dilakukan tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada David.

"Jadi kalau sebenarnya kita lihat fisik David itu mulai kurus ya, mengecil ya. Kayak misalkan kaki-kakinya itu kan kalau yang saya ketahui karena jarang digerakin jadi mulai menyusut," ujarnya.

Rustam mengatakan saat ini David juga sudah mulai bisa berdiri lebih lama dari sebelumnya untuk melatih otot-otot karena kurang pergerakan.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama," tuturnya.

"Makanya tim dokter selalu melakukan fisioterapi biar ototnya bergerak terus. Jadi setiap pagi setiap sore itu tangan-kakinya digerakin, termasuk tadi, dibiasakan untuk berdiri. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," sambungnya.

Baca Juga: 4 Jenis Olahraga untuk Penderita Asam Lambung, Bisa Turunkan Risiko Kambuh

Namun demikian, Rustam mengaku kesadaran David belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan diagnosis sementara, kata Rustam, David mengalami cedera otak parah.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSumsel, 26 Maret 2022, awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Administrator Database Kependudukan dan Operator SIAK

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

(*)