Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Memakai Kulit Hewan Sebagai Pajangan Rumah, Bisa Saja Jadi Suci Halal Jika Hal Ini Dilakukan

Ilustrasi Harimau

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum memajang kulit hewan buas di rumah.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang kulit yang suci maupun mengandung najis.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.

Hewan memang dimanfaatkan seluruh tubuhnya untuk keperluan manusia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, manusia bahkan selain memakan daging hewan, juga sudah menggunakan kulit hewan sebagai pakaian mereka sejak zaman prasejarah.

Saat itu manusia belajar menggunakan kumparan untuk memintal benang dari serat tanaman dan hewan.

Sehingga kumparan menjadi alat tenun primitif pertama yang pernah dibuat dalam sejarah peradaban manusia.

Meski belum diketahui pasti kapan pakaian muncul.

Namun dari bukti penelitian menunjukkan bahwa sejarah pakaian sudah hadir sejak 100 ribu hingga 500 ribu tahun yang lalu. Hal tersebut ditunjukkan melalui bukti-bukti artefak yang ditemukan.

Selain pakaian, kulit hewan juga digunakan manusia sebagai pajangan.

Namun tak semua hewan bisa digunakan sebagai pajangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA Semua Jurusan, Anak Perusahaan KAI Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Orang-orang harus lebih memahami tentang kulit hewan yang najis ataupun yang suci.

Ustaz Abdul Somad memiliki penjelasan mengenai fenomena ini.

Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, Ustaz Abdul Somad lalu membagikan pesan di bagian keterangan mengenai dua pembagian hewan berdasarkan halal dan haramnya untuk dimakan bagi umat muslim.

"Hewan terbagi dua:

1.Dagingnya halal dimakan.

2.Haram dimakan.

Hewan yang dagingnya halal dimakan, jika disembelih dengan benar, maka kulitnya suci, meskipun tidak disamak.

Hewan yang dagingnya tidak halal dimakan terbagi dua:

1.Najis meskipun ketika hidup.

2.Tidak najis."

Menurut @ustadzabdulsomad_official yang mengutip dari Ensiklopedia Fiqh Islam, hewan yang fisiknya najis adalah babi dan anjing berdasarkan kesepakatan para ulama.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Asesor SDM Aparatur, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, meskipun disembelih, kulitnya tetap tidak suci.

Dan untuk hewan yang fisiknya tidak najis tapi tidak boleh dimakan, ada sejumlah perbedaan pendapat.

"Apakah dengan disembelih maka kulitnya menjadi suci?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali: kulitnya tidak suci, meskipun disembelih.

Dalil mereka, Rasul melarang menjadikan kulitnya sebagai tikar dan melarang naik harimau. Larangan ini umum, yang disembelih maupun tidak.

Karena sembelihan tidak dapat menghalalkan dagingnya, maka tidak pula dapat menghalalkan kulitnya.'

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki: kulitnya suci, jika disembelih.

Mereka berdalil dengan hadits: 'Cara menyamak kulitnya adalah dengan cara menyembelihnya'. Karena fungsi sembelih sama dengan samak, mengeringkan kulit yang lembab najis."

Sedangkan mengenai larangan menggunakan kulit binatang buas untuk alas dan juga menunggang harimau menjadikan itu perbuatan yang sombong.

"Perbuatan itu perbuatan orang sombong, atau karena mereka melakukannya tanpa disamak," tulis @ustadzabdulsomad_official.

(*)