Sementara itu, mengutip Kompas.com, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Hal itu tidak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Adapun Mario telah menjadi tersangka atas kasus tersebut. Dari kasus Mario itu, kekayaan tak wajar Rafael jadi disorot publik.
Setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan perkara Rafel ke tahap penyelidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ali, gratifikasi itu diterima Rafael selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Meski demikian, Ali belum membeberkan mengenai rincian penerimaan gratifikasi Rafael. Ia hanya menyebut gratifikasi yang diterima berbentuk uang.
“Bentuknya uang,” ujar Ali.
Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.
“Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tutur Ali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang mewah.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan temuan dimaksud. Asep menyatakan bakal menghadirkan sejumlah barang itu di depan awak media.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Asep.
Selain penggeledahan, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Termasuk dengan memanggil istri Rafael, Ernie Meike Torondek sebagai saksi.
Nama Ernie diketahui digunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tercatat sebagai pemilik saham perusahaan hingga rekening dengan banyak transaksi.
“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” kata Ali.(*)