Find Us On Social Media :

Teddy Minahasa Masih Sempat Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan Baginya

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Perbuatan Teddy juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Polri dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa dalam persidangan.

Usai JPU selesai membacakan tuntutannya, Teddy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan.

Namun, ia enggan memberikan tanggapan terkait hasil tuntutan JPU kepada awak media yang menghadiri sidang tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, Teddy dituntut hukuman mati karena terdakwa berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berujar, karena itulah, tuntutan Teddy lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut, Kamis (30/3/2023).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Ogah Dilabeli Sebagai Mucikari, Terkuak Sosok Asli Mami Linda yang Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Bukan Wanita Kaleng-kaleng