Find Us On Social Media :

Teddy Minahasa Masih Sempat Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan Baginya

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Gridhot.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Teddy disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Selain itu, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Jaksa kemudian menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar jaksa.

Baca Juga: 1 Pusaka Ditawar Rp 100 Miliar, Teddy Minahasa Bongkar Kebohongan Linda yang Ngaku Akan Dinikahi Raja Brunei: Katanya Dia Tinggal di Istana

Perbuatan Teddy juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Polri dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa dalam persidangan.

Usai JPU selesai membacakan tuntutannya, Teddy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan.

Namun, ia enggan memberikan tanggapan terkait hasil tuntutan JPU kepada awak media yang menghadiri sidang tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, Teddy dituntut hukuman mati karena terdakwa berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berujar, karena itulah, tuntutan Teddy lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut, Kamis (30/3/2023).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Ogah Dilabeli Sebagai Mucikari, Terkuak Sosok Asli Mami Linda yang Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Bukan Wanita Kaleng-kaleng

Tanggapan kuasa hukum Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea telah menduga bahwa JPU akan menuntut hukuman mati pada kliennya.

Hotman berpikir demikian karena melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati)," kata Hotman ditemui Kompas.com di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, lanjut Hotman, proses persidangan peredaran sabu yang menjerat Teddy masih berjalan.

Sehingga pihaknya bakal terus berjuang hingga hakim mengetok palu.

Bahkan jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," sebut Hotman.

Sambil berseloroh, Hotman mengatakan tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan JPU.

Sebagai kuasa hukum, dirinya memikirkan nasib kliennya di persidangan.

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," jelas Hotman.

Baca Juga: Jaksa Sampai Terkejut, Linda si Saksi Mahkota Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Ini Curhatannya soal Tidur Bareng di Kapal

(*)