Atas temuan ini, kementerian keuangan pun membentuk tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun, hingga menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Tak hanya dicopot dari statusnya sebagai ASN, Rafael juga harus berhadapan dengan KPK.
Rafael beserta istri dan anaknya, diperiksa terkait penyelidikan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan miliknya pada 24 Maret lalu.
Usai klarifikasi, KPK pun menaikkan statusnya ke penyelidikan.
KPK pun menaikkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka.
(*)