GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK telah menetapkan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Atas statusnya yang kini menjadi tersangka, Rafael Alun ternyata malah melimpahkan kesalahan kepada putranya, Mario Dandy Satriyo.
Melansir Kompas TV, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan selama 12 tahun atau dari 2011 sampai 2023.
Terkait penetapan tersangka itu, Rafael mengaku tidak habis pikir. Sebab, ia mengeklaim selama ini patuh dengan perintah KPK.
Salah satunya yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Rafael Alun Trisambodo menuturkan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor pada 2011, dirinya kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN," kata Rafael dalam sebuah tayangan video yang dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (31/3/2023).
"(Saya) tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," imbuhnya.
Sedangkan terkait laporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Rafael mengaku tertib melaporkannya. Termasuk seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dimilikinya saat menyampaikan LHKPN.