Find Us On Social Media :

Shane Lukas Ngaku Takut ke Mario Dandy Sampai Tak Berani Menghalaunya Aniaya David Ozora, Diam-diam Punya Utang Budi Ini ke Pacar AGH

Permintaan Shane Lukas tak digubis Mario Dandy untuk stop aniaya David

GridHot.ID - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah memasuki tahap persidangan atas terdakwa AG (15).

Selasa (4/4/2023), persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Melansir tribunnewsbogor.com, digelar tertutup, persidangan AG kasus penganiayaan David Ozora ternyata berlangsung sengit.

Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) sempat ngotot memberikan keterangan berbeda dalam persidangan AG (15).

Terkait perbedaan keterangan itu, pihak pengadilan menganggapnya sebagai hal yang biasa.

"Ya itu biasa perbedaan keterangan Mario dan Shane," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Menurut Djuyamto, para saksi memang dibebaskan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Dengan catatan, keterangan-keterangan yang diberikan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami.

Nantinya Majelis Hakim akan memilah keterangan-ketetangan mana saja yang menjadi pertimbangan.

"Nanti Majelis menilai sendiri," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, kemarin, Selasa (4/4/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas telah memberikan keterangan secara terpisah dalam persidangan tertutup atas terdakwa AG.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ngaku Jadi ASN yang Baik, Ayah Mario Dandy Ngerasa Mimpi Jadi Tersangka: Saya Tidak Mengetahui Apa yang Disangkakan pada Saya

Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.

Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"

"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"

"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.

Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.

Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Shane Lukas (19) mengungkapkan alasannya tidak menghalau Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.

Kepada Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Shane mengaku takut kepada Mario.

Baca Juga: Rafael Alun Resmi Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, Ayah Mario Dandy Tertunduk Lesu Gunakan Baju Tahanan KPK, Eks Pejabat Pajak Terancam Terjerat Hukuman Ini

Hal itu disampaikan Shane saat bersaksi untuk terdakwa AG dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

"Memang ada ungkapan dari Hakim ditanya 'kenapa pada menit-menit terakhir Shane itu nggak mau bertindak untuk pada saat di push up, pada saat dia (David) di plank, kenapa kamu Shane tidak membela langsung, tidak langsung menghalangi'," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, seusai sidang.

"Si Shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada Mario," tambahnya.

Hakim Sri Wahyuni Batubara, lanjut Happy, kembali bertanya soal alasan Shane takut kepada Mario Dandy.

Shane merasa memiliki utang budi setelah motornya yang rusak diperbaiki oleh Mario.

"Hakimnya menanyakan 'kenapa takut?' Kemudian si shane mengatakan bahwa dia ini memang takut bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu. Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," ujar Happy.

Di sisi lain, Shane mengaku menyesal terlibat dalam penganiayaan David. Happy menyebut Shane menangis di persidangan.

"Hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis," tutur Happy.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo dan Istri Punya Tas Mewah 68 Buah, Ini Daftar Barang yang Disita KPK dari Keluarga Mario Dandy

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Baca Juga: Rafael Alun Triasambodo Akhirnya Jenguk Mario Dandy di Penjara, Eks Pejabat Pajak Beri Pesan Ini Buat Sang Anak, Minta Lakukan Hal Ini ke David Ozora

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.(*)