Find Us On Social Media :

AG Dituntut 4 Tahun Bui, Ayah David Ozora Sebut Isu Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya Tak Terbukti, Jonathan: Sering Kirim Foto dan Ngomong Kangen

Ayah David Ozora ogah maafkan Mario Dandy yang sudah aniaya sang putra

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Sementara itu, dilansir dari Wartakotalive.com, dugaan pelecehan seksual terhadap korban penganiayaan David Ozora terhadap terdakwa AG ternyata tidak terbukti di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pada Kamis (6/4/2023).

Awalnya kader PSI Donny A Wiguna menuding bahwa David Ozora ialah pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga: APA Bocorkan Percakapannya dengan Mario Dandy Satrio Sebelum Pacar AGH Aniaya David Ozora: Kurang Kerjaan