Find Us On Social Media :

Simak Hukum Wanita Muslimah Itikaf di Dalam Rumah di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Perhatikan Rukunnya yang Harus Ditunaikan

Ilustrasi Wanita Muslim melakukan itikaf

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber- Itikaf di dalam Masjid,” (QS. Al Baqarah : 187)

Sehingga Jumhur Ulama menilai Itikaf tidak sah jika tidak di Masjid.

Meski demikian, Mazhab Hanafiyyah memberi pengecualian bagi kaum hawa atau perempuan.

Para wanita Muslimah diperbolehkan mengerjakan Itikaf di rumah.

Namun dengan Syarat bahwa di rumah tersebut terdapat tempat yang memang khusus disediakan dan dipergunakan sebagai tempat Sholat.

Semacam mushalla khusus di rumah bagi kaum perempuan.

Adapun Dalil-nya mengambil Qiyas dari Hadist berikut:

Dari Mahmud bin ar-Rabi’ al-Anshari:

"Itban bin Malik selalu menjadi imam shalat bagi kaumnya,"

"Dan pada suatu hari dia berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, sering terjadi malam yang gelap gulita dan jalanan becek sedangkan aku orang yang sudah lemah penglihatan,"

"Untuk itu aku mohon shalatlah Tuan pada suatu tempat di rumahku yang akan aku jadikan tempat shalat,"

Baca Juga: Paling Dicari di 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Simak Amalan Doa yang Dianjurkan

"Maka Rasulullah saw mendatanginya di rumahnya,"

"Nabi Muhammad SAW kemudian berkata:

“Mana tempat yang kau sukai untuk aku shalat padanya.”

Maka dia menunjuk suatu tempat di rumahnya.

Kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW kemudian Sholat pada tempat tersebut,” (HR. Bukhari Muslim)

Namun meski demikian, tetap yang paling utama adalah Itikaf di Masjid.

Sedangkan Itikaf di rumah bagi perempuan Muslimah hanya dianjurkan jika terjadi situasi darurat.

Seperti di masa pandemi lalu atau sejenisnya.

Allahualam bi showwab. (*)