Find Us On Social Media :

2 Pemandu Lagu di Sumatera Barat Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut oleh Warga, Videonya Viral hingga Buat Sat Reskrim Polres Pessel Turun Tangan

Dua wanita pemandu lagu jadi korban persekusi. Mereka ditelanjangi dan diceburkan ke laut.

GridHot.ID - Tak pernah disangka, miris nasib dua wanita pemandu lagu alias LC diperlakukan tak senonoh oleh warga sekitar.

Ya, nasib miris dialami oleh dua wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Lengayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kedua pemandu lagu ini sempat dilecehkan oleh warga setempat bahkan dilucuti pakaiannya oleh para warga.

Dikutip TribunWow dari TribunPadang, aparat berwenang menyebut kafe tempat kedua wanita itu bekerja telah mendapat peringatan dan dirazia agar tidak buka selama bulan Ramadan namun tetap buka.

Kasus ini juga diperparah setelah video warga melecehkan kedua pemandu lagu itu beredar luas hingga viral di media sosial.

Dua wanita tersebut ditelanjangi, diarak, dan diceburkan ke tepi laut.

Aksi main hakim sendiri itu pun menuai kecaman dari banyak pihak.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak dua perempuan pemandu lagu di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut, setelah melucuti pakaiannya.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

 Baca Juga: Ingat James Arthur yang Dulu Viral Kepergok Selingkuh dengan Angel Sepang? Wakil Ketua DPRD Sulut Itu Kini Diduga Aniaya Wanita, Begini Kisahnya

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

"SUNGGUH AMAT BEJAD DAN TAK BERPERIKEMANUSIAAN,SEMOGA @polrespesisirselatan SEGERA MENANGKAP PELAKU YG IKUT SERTA!! Dua Wanita Ditelan*** Di Pantai Pesisir Selatan Netizen Murka Minta Polisi Bertindak," ujar akun @matarakyat_sumbar.

"Dua wanita masing-masing inisial WDP (23) dan L (20) menjadi korban perundungan di Pesisir Selatan," tulisnya.

Dikutip dari Serambinews, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut.

Pihaknya, kata Hendra akan terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.

“Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” kata Hendra Yose Selasa (11/4/2023).

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

“Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” tegasnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat.

 Baca Juga: Viral Calon Dokter Ngamuk di RS Pirngadi Sampai Dilaporkan Polisi, Tukang Parkir yang Jadi Saksi Mata Beri Pengakuan Mengejutkan: Ya Siapa yang Nggak Kesal?

Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016.

Hendra Yose mengatakan kasus persekusi dua LC (ladies companion) atau pemandu lagu dipicu protes massa karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadan.

"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra, Rabu (12/4/2024).

Ia menegaskan saat ini penyelidikan berlangsung. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus persekusi LC ini, naik atau tidak ke penyidikan.

"Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar. Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan dalam hal ini proses. Akan kami berikan kepastian hukum terhadap perkara," jelas dia.

Hendra mengaku saat ini belum bisa memastikan berapa warga yang terlibat persekusi LC ini.

"Untuk berapa orang yang terlibat masih dalam penyelidikan, masih dalam proses," katanya.

(*)