Find Us On Social Media :

Raffi Ahmad Diduga Nikmati Uang Penipuan Wahyu Kenzo Karena Hal Ini, Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG: Kembalikan!

Raffi Ahmad diduga turut menikmati uang hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Wahyu Kenzo

Berdasarkan pasal itu, mereka akan terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar.

"Karena kalau tidak dikembalikan maka bisa dikenakan pasal 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar," sambungnya.

Zainul menafsir hadiah yang diterima Raffi Ahmad dari Wahyu Kenzo saat kelahiran Rayyanza senilai Rp 100 juta.

"Kita tidak tahu apa hadiahnya, pasti sekelas Raffi Ahmad hadiahnya lebih dari Rp 100 juta mungkin. Maka dari itu dia harus mengembalikan," pungkasnya.

Tanggapan Raffi Ahmad

Mendapati kabar dirinya terseret dalam kasus Wahyu Kenzo, Raffi Ahmad mengaku sangat bingung.

"Kenapa semuanya dikaitkan sama aku?" ucap Raffi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski heran dikaitkan dengan kasus Wahyu Kenzo, Raffi Ahmad tak menampik mengenal pemilik robot trading ATG itu.

"Mana gue tahu, ya kenal sama Wahyunya, kenapa sih setiap orang itu selalu dikaitkan ke aku," sambungnya.

Namun, suami Nagita Slavina itu menyangkal telah menerima hadiah dari Wahyu Kenzo.

"Kalau dikasih hadiah nggak pernah," ungkapnya.

Saat disinggung soal kepemilikan bisnis bersama, Raffi Ahmad mengaku belum memeriksanya.

"Enggak (ada bisnis), tapi nanti aku cek lagi ya," pungkasnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Prihatin Donasi untuk Gala Sky Diduga Terlibat TPPU Bayu Walker, Ayah Mayang Takutkan Hal Ini Terjadi: Dari Awal Tidak Setuju

(*)