Find Us On Social Media :

Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Layangkan Sindiran Ini dan Puji Kinerja Polisi: Bravo Polri

Nikita Mirzani girang mendengar kabar Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka

"Alhamdullilah resmi jadi TERSANGKA Dito Mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep nggak usah nunggu 5 kali panggil," tulis Nikita.

Nikita pun memuji polisi dan membandingkannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ternyata @official.kpk nggak ada apa2nya. Terima kasih bapak2 di Mabes Polri, Bravo Polri, Polri keren," sambung Nikita.

Senada dengan Nikita, sang sahabat, Fitri Salhuteru berkomentar soal penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka.

"Berita terbaik menjelang Lebaran, sekaligus menepis kalau Dito Mahendra ada bekingan. Ayooo para korban 378 Dito segera bersatu laporkan!" tulisnya.

Penemuan senjata api Dito Mahendra

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada 9 senpi yang ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca Juga: Kodam IV/Diponegoro Disebut Jadi Pemilik Senpi Dito Mahendra, Pengacara Singgung soal Surat Rahasia, Bareskrim Polri: Tidak Benar!

(*)