Gridhot.ID - Pengacara Dito Mahendra, yakni Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi perihal senjata api (senpi) yang dimiliki kliennya.
Disebutkan Abu Said Pelu, enam senjata api sudah memiiki surat dari Kodam IV/Diponegoro, dan tiga senpi lain yag merupakan air softgun tak masalah jika tidak mempunyai izin.
Terkait hal itu, bagaimana tanggapan Bareskrim Polri?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito Mahendra terkait senjata api yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito Mahendra itu kepada Kodam IV/Diponegoro langsung.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Djuhandani menyebut Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro perihal senpi itu milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.
"Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Adapun kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, lah yang mengklaim bahwa senpi yang dimiliki oleh Dito merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Abu mengaku menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bareskrim terkait identitas senpi yang disebut ilegal tersebut.