"Tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro, yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api tersebut," kata Abu di Gedung Bareskrim, Kamis (6/4/2023).
"Kami meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," sambungnya.
Abu mengatakan, semua senpi Dito Mahendra yang berjumlah 15 itu statusnya legal.
Bahkan, tiga di antaranya hanyalah airsoft gun yang tidak perlu memiliki izin. Sementara 12 lainnya merupakan senpi organik yang memiliki surat izin.
Meski begitu, Bareskrim menyatakan sembilan senpi Dito ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Sembilan itu dengan asumsi belum ada surat kepemilikannya. Tadi kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik."
"Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu," jelas Abu.
Diketahui, ada 9 senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.
Djuhandhani mengatakan undangan panggilan klarifikasi juga telah dilayangkan guna kepentingan penyelidikan.
Namun, Dito tidak menghadirinya.