Find Us On Social Media :

Berapa Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan? Simak Daftar Tunjangannya Sebelum Jabatan Menterengnya Dicopot

Foto-foto Achiruddin Hasibuan bareng kendaraan mewahnya

Baca Juga: Oma Lazuardi Belum Beri Lampu Hijau, Minta Boy William Mikir soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting: Perkawinan Bukan Main-main

Tunjangan polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1 Semua Jurusan, Kementerian PPN Bappenas Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

(*)