Find Us On Social Media :

Kemenkumham Turun Tangan Urus Kabar Bos Perusahaan Paksa Karyawannya 'Tidur Bareng' Jika Ingin Perpanjang Kontrak: Pelanggaran HAM!

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja

Gridhot.ID - Sedang geger kabar pekerja yang dipaksa tidur bareng oleh bosnya jika ingin perpanjang kontrak.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan tidur bareng bos ini viral di berbagai sosial media.

Salah satu akun yang membongkar praktek keji ini adalah akun Twitter @miduk17.

Cuitan tersebut menyebut kasus syarat perpanjangan kontrak kerja tidur bareng bos itu sudah menjadi rahasia umum di antara karyawan dan perusahaan tersebut.

Diketahui syarat tidur bareng bos itu diterapkan di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat diketahui langsung menyelidiki kabar ini.

Pihaknya menyatakan bahwa jika memang terbukti, maka kasus ini bisa ditarik ke ranah pidana.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beranggapan bahwa perbuatan atasan yang mensyaratkan "staycation bareng" untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai pelanggaran HAM.

Perbuatan itu dibeberkan oleh seorang buruh wanita di Cikarang yang menjadi korban.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Baca Juga: Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Rampung Akhir Mei, Cek Lagi Cara Pengisian DRH untuk Pemberkasan

Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.

(*)