Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Stefanus Roy Rening diduga menghalangi dan merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Melansir dari Kompas TV, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada 4 tindakan Stefanus yang menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Pertama, Stefanus diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Padahal dalam hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).
Kedua, Stefanus diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK.
Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
Ketiga, Stefanus menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Perbuatan keempat yakni Stefanus diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Berdasarkan temuan KPK, jumlah uang yang semestinya hendak dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.
Ghufron menyatakan tindakan Stefanus jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus dijerat Pasal 21 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP.
Stefanus terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus ditahan 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.
Diketahui, KPK melakukan penahanan setelah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus pada 9 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Stefanus hadir memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan pakaian khusus.
Stefanus mengaku kenakan toga sebagai simbolisasi advokat berduka.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Stefanus, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Stefanus mengaku masih bingung dengan perkara yang dituduhkan padanya, soal dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
"Saya hormati proses hukum yang saya alami, saya kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan berikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak pernah merintangi upaya hukum kepada Lukas Enembe," kata Stefanus.
Menurut Stefanus, KPK tidak bisa menyangkanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk orang yang berprofesi sebagai advokat.
Stefanus mengeklaim, tim kuasa hukum membantu KPK menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sehingga saat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Kota waktu itu, tanggal 3 November," ujarnya.
(*)