Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Mei 2023, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penyanderaan bermula ketika para pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari, hendak menuju ke Distrik Okbab.
"Jadi, rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat, namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang KKB," ujar Benny kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).
Anggota KKB yang melakukan penyanderaan berjumlah lima orang.
"Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang, dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja," ujar Benny.
Alverus Sanuari dan salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.
KKB Minta Uang Tembusan
Hingga kini empat pekerja tower masih di tangan KKB.
Mereka lalu mengajukan uang tebusan senilai Rp500 juta.
“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.
Menurutnya, tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Sementara itu, pihaknya tengah mengambil langkah untuk membebaskan sandera dari KKB.
(*)