Find Us On Social Media :

Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini

Ilustrasi PPPK Guru 2023

”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.

Berdasarkan penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2022 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.

Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

 Baca Juga: Kemdikbud Siapkan Kuota PPPK Guru 2023 Sebanyak 600 Ribu, Calon Pelamar Harus Persiapkan Diri