Find Us On Social Media :

Istri Menolak Berhubungan Badan, Suami di Sumatera Utara Naik Pitam, Robek Alat Kelamin Pasangan lalu Melarikan Diri

Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas.

Namun demikian, polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Pasal 44 ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.

Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya," ungkapnya.

(*)