Find Us On Social Media :

Istri Menolak Berhubungan Badan, Suami di Sumatera Utara Naik Pitam, Robek Alat Kelamin Pasangan lalu Melarikan Diri

Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas.

GridHot.ID - Seorang suami bernama Muksin Nasution (36) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Nursaima Pohan.

Muksin yang merupakan warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dilaporkan telah merobek alat vital istrinya.

Muksin melakukan hal tersebut kerena emosi sang istri menolak ajakannya berhubungan badan.

Dikutip dari Tribun Medan, Muksin kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Muksin ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku pada 26 April 2023 sekira pukul 22:30 WIB.

Saat itu, Muksin memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan. Padahal, istri Muksin telah menolak melakukanya.

Ketika posisi Muksin berada di atas, dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya.

Pelaku lalu menariknya hingga robek dan membuat korban berteriak kesakitan.

Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.

"Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Diduga Sempat Dirampok dan Diculik, Seorang Warga Temukan Mayat Seorang Wanita di Rawa, Kondisinya Sudah Membusuk Tak Bernyawa

"Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak," lanjunya.

Setelah melakukan hal tersebut pada istrinya, Muksin langsung melarikan diri.

Sementara istrinya yang tak terima dianiaya, melaporkan Muksin ke kantor Polisi.

Muksin kemudian ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Muksin diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada polisi, dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas, terancam 10 tahun kurungan penjara.

Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.

Muksin dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.

Baca Juga: Janda Katon Bagaskara Bela Ari Wibowo, Merasa Prihatin Rumah Tangga Adiknya Hancur dan Dicap Suami Pelit: Mereka Hidup Enak Kok

Namun demikian, polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Pasal 44 ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.

Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya," ungkapnya.

(*)