NP rupanya ingin menyenangkan suaminya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Melansir TribunMuria.com, menurut Wahyu, NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.
Ancaman tersebut disampaikan NG agar korban mau berhubungan badan lagi dengannya
Kepada polisi, NG mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di hotel.
Aksi bejat NG ini lakukan tanpa sepengetahuan istrinya.
AKBP Wahyu Nugroho menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tandasnya.
(*)