Find Us On Social Media :

Dirut Garuda Indonesia Bongkar DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji, Anggota Komisi VI: Ada UU yang Larang?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Gridhot.ID - Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan ada permintaan sebanyak 80 kursi business class untuk anggota DPR yang ingin menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.

Irfan Setiaputra mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah menghubungi manajemen emiten bersandi saham GIAA agar segera menyediakan 80 kursi untuk keberangkatan sejumlah anggota dewan tersebut.

Adapun permintaan DPR ini dibocorkan Irfan Setiaputra saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada sekitar tambahan 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ujar Irfan.

Akan tetapi, Irfan mengatakan Garuda belum bisa memastikan tambahan pesawat untuk anggota DPR berangkat haji tersebut.

Sebab, perlu izin dari General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

"Itu stay tuned, kami belum bisa menjanjikan tambahan pesawat. Tapi memang ini persoalan izin dari GACA Arab Saudi yang sebenarnya mensyaratkan tanggal 22 adalah hari terakhir penerbangan untuk haji," tuturnya.

Meski demikian, kata Irfan, Garuda tetap berupaya menyediakan kursi business class bagi anggota DPR yang mau berangkat haji.

"Mudah-mudahan kita bisa menyediakan seat, khususnya business class sesuai dengan harapan dari bapak/ibu sekalian di DPR," imbuh Irfan.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Nusron Wahid menegaskan, permintaan DPR yang minta disiapkan 80 kursi business class ke Garuda untuk berangkat haji tidak melanggar UU apapun.

"Ada enggak undang-undang yang melarang? Ya sudah kalau enggak ada yang melarang," ujar Nusron saat ditemui Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Instruksi Presiden, Siap Bantu Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara: Harus Bayar