Find Us On Social Media :

Dirut Garuda Indonesia Bongkar DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji, Anggota Komisi VI: Ada UU yang Larang?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Nusron menjelaskan, selama orang itu membayar kursi pesawat tersebut, maka dia diperbolehkan dan diizinkan.

Dia menegaskan permintaan DPR itu tidak bermasalah, selama tidak ada penumpang lain yang dirugikan.

"Tinggal masalah availability seat-nya itu ada yang penumpang di-cancel atau tidak? Kalau tidak ada penumpang yang di-cancel, no issue dong?" tuturnya.

"Menjadi issue itu misal, 1, 2, 3, 4, 5, 6 ini penumpang Garuda di hari yang sama, jam yang sama, penerbangan yang sama, misal GA berapa gitu, kemudian tiba-tiba dibatalkan, diisi anggota DPR. Ya itu jadi issue," sambung Nusron.

Baca Juga: Aksi Tegas Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Imbas Kebakaran Depo Plumpang, Komisi VII DPR: Jangan Hanya Satu Direksi!

(*)