Find Us On Social Media :

Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Depan Hakim, Anak Rafael Alun Langsung Tunjukkan Gelagat Begini

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Ali menjelaskan tahanan dimana Mario ditempatkan berada di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Tempat ini diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," lugasnya.

Hal senada juga dikatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bahwa Mario ditempatkan di Rutan Cipinang benar sesuai prosedur.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.

Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Padahal kala memberikan kesaksian, Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut.

"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy Satriyo.

Memdengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.

Baca Juga: CCTV Rekam Kelakuannya yang Bikin David Ozora Koma, Mario Dandy Klaim Cuma Pukul Korban 2 Kali, Saksi: Jangan Giniin Anak Orang