Find Us On Social Media :

3 Pria yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya Merupakan Karyawan Kontrak, Ngaku Sudah Dendam dengan Sang Binatang Selama Ini

Anjing dilempar ke buaya hingga dimangsa hidup-hidup

Gridhot.ID - Geger viralnya sebuah video keji di mana seekor anjing dilempar hidup-hidup ke buaya pemangsa.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, viral sebuah video yang menunjukkan dua orang pekerja yang mengayunkan anjing ke arah buaya di dalam air.

Anjing tersebut sampai dimangsa oleh sang buaya secara keji.

Para netizen langsung mengutuk kejadian tersebut.

Bahkan akibat viralnya kasus ini, pihak perusahaan tempat para pelaku bekerja sampai turun tangan memberikan keterangan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tiga buruh PT Jaya Mimika Lestari (JML), masing masing, DF, SR dan GA, telah menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketiganya diperiksa akibat perbuatan viral mereka, yang melemparkan anjing hidup untuk dimangsa buaya.

‘’Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6/2023).

Ketiga buruh juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka. Video yang direkamnya, hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

‘’Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Musisi Kondang Ini Meninggal Dunia Mendadak, Paru-parunya Digerogoti Penyakit Ini Sampai Pingsan Tiba-tiba

Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan ketiga buruh yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

Sampai saat ini, ketiga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

‘’Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,’’ tegasnya.

Karyawan kontrak

Perwakilan PT JML, Irianto, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023) mengatakan, ketiga buruh yang menjadi pelaku, masing masing, DF, SR, dan perekam video bernama GA, merupakan karyawan kontrak untuk driver alat berat.

Saat dimintai keterangan managamen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara karena kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.

Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal.

Bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.

‘’Menurut para pelaku, anjing itu merupakan anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," katanya.

Merespons viralnya video pelemparan anjing ke buaya, Irianto mengatakan, pihak managemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke Polisi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Musisi Kondang Ini Meninggal Dunia Mendadak, Paru-parunya Digerogoti Penyakit Ini Sampai Pingsan Tiba-tiba

‘’Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya,’’kata dia.

Irianto menegaskan, PT JML mengutuk keras aksi ketiganya.

Menurutnya, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang.

‘’Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’tegasnya.

(*)