Uang kemudian dikirimkan dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui Brimo," ujarnya.
Mengutip tribun-medan.com, Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.
"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.
"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.
Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Kami sangat mengecam ini, dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.
Polwan yang Minta Uang Diduga Sebagai Komandan
Polwan yang meminta uang Rp 50 juta kepada Deca diduga seorang komandan di Subdit Dit Reskrimum Polda Sumut.
Sebab, beberapa polisi menyebut bahwa Polwan yang meminta uang kepada Deca sebagai komandan.
Baca Juga: EKT Jaksa Batu Bara Sumut yang Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta Dicopot dari Jabatannya
Ada dugaan, bahwa Polwan ini menjabat sebagai Kasubdit di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Mencuatnya kasus ini, mengingatkan kembali pada kasus dugaan pemerasan yang sempat menyeret nama Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom.
Saat itu, sejumlah petugas Subdit IV Renakta dituding melakukan pemerasan Rp 25 juta kepada pemilik SPA.
Belakangan, setelah ramai diberitakan, bahwa uang Rp 25 juta itu katanya sudah dikembalikan.(*)