Gridhot.ID - Kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) memasuki babak baru.
Setelah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy kini menyandang status baru sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG (15).
Kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo mengapresiasi penetapan tersangka Mario Dandy soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario pun sudah diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.
"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir. Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.
Terkait penetapan status Mario, lanjut Mangatta, dirinya memilih untuk menyerahkan ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi.
"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.
Adapun status tersangka diberikan kepada Mario usai pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane Lukas dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane Lukas dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(*)