Gridhot.ID - Jutaan tenaga honorer di Indonesia bakal dihapus per November 2023 mendatang oleh pemerintah pusat.
Tercatat, ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah.
Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mencari jalan tengah atas rencana dihapusnya 2,3 juta tenaga honorer pada November mendatang.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi yang bakal diambil untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut.
Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal atau PHK.
Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
"Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah," ujar Anas, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Lantas, opsi seperti apa yang tengah disiapkan Kemenpan-RB?
Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia
Anas mengatakan, nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Guru 2023 Dibocorkan Kemenpan-RB
"Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer," ucapnya.
Berikut beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:
1. Opsi skema PNS part time
Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).
Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.
"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.co.id.
Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.
2. Diangkat menjadi ASN
Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Baca Juga: Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Pemerintah Sudah Siapkan 1 Juta Formasi
Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.
3. Diangkat jadi PPPK
Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.
"Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Baca Juga: Lowongan Fresh Graduate Akan Dibuka Sebanyak 20 Persen dalam Rekrutmen CASN 2023
(*)